Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi dan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
UU. Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN;
BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABTAN FUNGSIONAL;
BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III TATA KERJA;
BAB IX KEPEGAWAIAN;
BAB X PEMBIAYAAN;
BAB XI KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2000
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 22 ayat (l) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dipandang perlu segera mengatur Tata Cara Pencalonan. Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999;; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih; Pemilihan Calon yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan; Tugas Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilhan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal-hal yang beh-rm diatr,rr dalam Peraturan Daerah ini sepanlang
mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebilr lanjr.rt
dengan Keputusan Bupati Batang Hari.
32 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/NO.08 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 56 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur sumber pendapatan Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999, tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa;
5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan
6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: Pendapatan asli desa meliputi :
1. Hasil usaha desa
2. Hasil kekayaan desa
3. Hasil swadaya dan partisipasi
4. Hasil gotong royong dan
5. Pendapatan desa lain-lain yang sah;
Kekayaan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a angka 2) pasal ini terdiri dari :
a. Tanah kas desa;
b. Pasar desa;
c. Bangunan desa;
d. Obyek rekreasi yang diurus desa;
e. Tanah makam desa
f. Jalan dan turus desa;
g. Lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2000
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PASAR KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningaktkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pasar, dipandang perlu membentuk Dinas Pasar Kabupaten Kapuas.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi, BAB V Susunan Organisasi, BAB VI Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VII Bagan Struktur Organisasi, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Tata Kerja, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihn di Perda Tingkat II Asahan dinyatakan dicahut dan tidak berlaku lag].
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2000
PERDA Kab. Temanggung No. 15 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2000 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, sebagai tindak
lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah maka Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Kabupaten. untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Tempat Khusus Parkir, menetapkan obyek, subyek, dan golongan retribusi. Besarnya tarip retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaan fasilitas parkir. Pemungutan dilakukan di wilayah tempat pelayanan parkir, dengan pembayaran tunai menggunakan SKRD. Pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas yang ditunjuk Bupati, Pengawas Fungsional, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun
1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan sepanjang menyangkut
Retribusi Parkir Kendaraan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/No.27 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Tempat Penginapan ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan yang demiliki dan atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat