Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih; Pemilihan Calon yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan; Tugas Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilhan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat