Materi Pokok Perda ini adalah: Pendapatan asli desa meliputi : 1. Hasil usaha desa 2. Hasil kekayaan desa 3. Hasil swadaya dan partisipasi 4. Hasil gotong royong dan 5. Pendapatan desa lain-lain yang sah; Kekayaan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a angka 2) pasal ini terdiri dari : a. Tanah kas desa; b. Pasar desa; c. Bangunan desa; d. Obyek rekreasi yang diurus desa; e. Tanah makam desa f. Jalan dan turus desa; g. Lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat