Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Pendapatan asli desa meliputi : 1. Hasil usaha desa 2. Hasil kekayaan desa 3. Hasil swadaya dan partisipasi 4. Hasil gotong royong dan 5. Pendapatan desa lain-lain yang sah; Kekayaan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a angka 2) pasal ini terdiri dari : a. Tanah kas desa; b. Pasar desa; c. Bangunan desa; d. Obyek rekreasi yang diurus desa; e. Tanah makam desa f. Jalan dan turus desa; g. Lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2000
Sumber
LD.2000/NO.08 Seri D Nomor 08
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan