APBNKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan :
PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 99, LN.2020/No.227, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan penanggulangan COVID-19 yang dilakukan dengan mengadakan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi: 1) pengadaan Vaksin COVID-19; 2) pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; 3) pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan
pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan 4) dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 103 Tahun 2014
PERPRES No. 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Rincian - Anggaran - Pendapatan - Belanja Negara - Tahun Anggaran 2022 - apbn
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 104, LN.2021/No.260, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Perpres tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai rincian APBN TA 2022 yang terdiri atas rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Mengenai perubahan rincian dari pembiayaan anggaran yang berasal dari perubahan pagu pemberian pinjaman kepada BUMN/pemda sebagai akibat dari: 1) penambahan pagu pemberian pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan; 2) penambahan pagu pemberian pinjaman di TA 2021 yang tidak terserap; 3) pengurangan pagu pemberian pinjaman; dan/atau 4) pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Rincian APBN TA 2022 sebagaimana diatur dalam Perpres ini merupakan pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang belum berakhir, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tapi tidak terbatas pada UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Dana Desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah,;
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c diubah,
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6),
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c , ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7) dan ayat (8) diubah
5. Ketentuan Pasal 16 ayat (6) diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 108, LN 1961/No 208, https://jdih.setkab.go.id/; 2 Hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Perincian Pengeluaran Pembangunan Termasuk Anggaran Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
Rincian - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Negara - Tahun Anggaran - 2021 - APBN
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 113, LN.2020/No.266, jdih.setneg.go.id : 10 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai rincian APBN TA 2021 yang terdiri atas rincian: a) anggaran Pendapatan Negara; b) anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran. Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan negara Bukan Pajak. Rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan untuk rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini. Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Rincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat