Perpres ini mengubah Pasal 5 dan lampiran dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Dalam Pasal 5 Perpres ini ditambahkan satu ayat yang mengatur mengenai rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana diatur dalam Lampiran V Perpres ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat