Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai rincian APBN TA 2022 yang terdiri atas rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Mengenai perubahan rincian dari pembiayaan anggaran yang berasal dari perubahan pagu pemberian pinjaman kepada BUMN/pemda sebagai akibat dari: 1) penambahan pagu pemberian pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan; 2) penambahan pagu pemberian pinjaman di TA 2021 yang tidak terserap; 3) pengurangan pagu pemberian pinjaman; dan/atau 4) pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
LN.2021/No.260, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 25293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan