Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2020

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai rincian APBN TA 2021 yang terdiri atas rincian: a) anggaran Pendapatan Negara; b) anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran. Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan negara Bukan Pajak. Rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan untuk rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini. Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
LN.2020/No.266, jdih.setneg.go.id : 10 hlm
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 23715 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan