Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah,; 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c diubah, 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c , ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7) dan ayat (8) diubah 5. Ketentuan Pasal 16 ayat (6) diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat