PENGELOLAAN WEBSITE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Website di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengembangan, peningkatan kualitas dan menjamin pelaksanaan E- Government di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, perlu optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan
kepada masyarakat.
Untuk efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan nama subdomain bengkuluprov.go.id bagi situs web resmi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, perlu pengaturan mengenai penggunaan nama subdomain bengkuluprov.go.id sehingga berdaya guna dan berhasil guna, untuk rnendukung penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan pelayanan publik.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan subdomain bengkuluprov.go.id bagl situs web resmi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Provinsi Bengkulu, perlu norma hukum dalam
penyelenggaraannya secara berkualitas, terintegrasi
dan berkesinambungan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengelolaan website, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Kendal Kendali Artha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan melalui peningkatan besaran modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha yaitu tentang ketentuan umum, Modal dasar PD BPR Kendali Artha dan Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah yang telah disetor kepada PD BPR Kendali Artha sampai dengan Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2018
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, antisipasi dini, pencegahan, upaya khusus, penanggulangan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, penghargaan, penyidikan, sanksi administratif, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kota Sungai Penuh dapat berjalan aman, nyaman, tertib dan lancer perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah;
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; Transportasi Jemaah Haji Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
tata cara pembentukan PPIHD; persyaratan dan tata cara penunjukan Petugas Haji Daerah; mekanisme penunjukan dan pelaksanaan sarana transportasi; biaya transportasi dan biaya operasional, diatur dengan Peraturan Walikota
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa pajak air tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian SPOPD dan Penerbitan SKPD, Cara Menghitung Pajak Air Tanah, Pengelompok Komponen Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan, Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Air Tanah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah yang Sudah Kadaluarsa dan Tata Cara Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 406) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 100 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Tahun 2017.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 22 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014); PP Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014); Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Perda Nomor 8 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2016; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perda Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT), meliputi jumlah dan besaran tunjangan serta mekanisme penyaluran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang terkait dengan pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan Desa akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 40.A TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA TERNATE-Perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dengan dialihkannya Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka perlu untuk menghapus Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kecamatan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali No. 19 Tahun 2016; Perwali No. 40.A Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Bagian Kesebelas, Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 308.A) dicabut, sehingga Ketentuan Bagian Kesebelas, Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 308.A)
3 Halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 15, BN. 2018 No. 1662, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Gelar Profesor Riset
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Gelar Profesor Riset;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1224);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
Ketentuan Umum; Persyaratan; Naskah Orasi Ilmiah; Majelis Profesor Riset; Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah; Sidang Penetapan Naskah Orasi Ilmiah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 09/E/2015 tentang Profesor Riset (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1139),
67 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat