Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2011/No.38 Seri E Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah Pengairan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah
Pengairan, maka perlu adanya petunjuk dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian
Tanah Pengairan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30.J Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan pemberian izin, pelayanan penerbitan izin, tim teknis izin pemakaian tanah pengairan, persyaratan, tata cara dan masa berlakunya izin, persyaratan perpanjangan dan tata cara perubahan izin, pencabutan izin, larangan, penggunaan tanah yang diizinkan, sumbangan pihak ketiga atas penerbitan izin pemakaian tanah pengairan, persyaratan khusus izin pemakaian tanah pengairan untuk bangunan permanen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2011/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031, perlu mengatur perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 T ahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 T ahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 T ahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 T ahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Perizinan Pemanfaatan Ruang
Bab III Izin Prinsip
Bab IV Izin Lokasi
Bab V IPPT
Bab VI IMB
Bab VII Izin Lainnya
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2010 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 37 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa program Palang Merah Indonesia (PMI) adalah merupakan kegiatan kemanusiaan yang mempunyai dampak positif terhadap kelangsungan hidup bangsa dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan dari masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan program tersebut, perlu adanya upaya pengumpulan sumbangan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Bulan Dana PMI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI serta Garis-Garis Kebijakan PMI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Memberikan izin kepada PMI untuk menyelenggaraan Bulan Dana selama 5 (lima) bulan terhitung sejak bulan Agustus 2011. Penyelenggaraan Bulan Dana sebagaimana dimaksud diwujudkan melalui upaya pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan PMI sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2011.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 35 Tahun 2011
STANDAR NILAI MINIMAL BANGUNAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Nilai Minimal Bangunan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar • Nilai Minimal Bangunan Izin Mendirikan Bangunan;
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 27);
3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung {Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010. Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 6};
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR NILAI
MINIMAL BANGUNAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten
Luwu Timur yang membidangi urusan Izin Mendirikan Bangunan.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi
Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Harga Standar Minimal Bangunan adalah harga dari hasil perhitungan terhadap nilai bangunan per meter bujur sangkar dengan menyesuaikan harga standar satuan harga barang dan jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
7. Bangunan adalah perwujudan fisik beserta kelengkapannya yang melekat dalam mendukung keberadaan bangunan tersebut, baik di atas atau di bawah permukaan tanah dan di bawah atau di atas pennukaan air.
8. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan,
9. Retribusi Perisinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan retribusi termasuk pemungutan. "
11. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan/merubah suatu bangunan yang dimaksud agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Koefisien dasar bangunan (KDB}, Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
12. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan baik sebagian maupun seluruhnya termasuk pekerjaan menggali dan menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
13. Merubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti atau menambah begian-bagian bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
14. Bangunan Permanen adalah bangunan yang konstruksinya utamanya. terdiri dari pasangan batu, beton, baja, kayu dan umur bangunan clinyatakan lebih dari atau sama dengan 15 (lima belas) tahun.
15. Bangunan semi permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 15 (lima belas) tahun.
16. Bangunan Tidak Permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu dan sejenisnya dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 {lima) tahun.
17. Bangunan bertingkat adalah bangunan yang mempunyai lantai lebih dari satu ke bawah/ke atas.
18. Bangunan tidak bertingkat adalah bangunan yang mempunyai satu lantai dari permukaan tanah.
BAB II
JENIS BANGUNAN
Pasal 2
Jenis Bangunan Terbagi atas Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan
Gedung
BAB III
HARGA STANDAR MINIMAL BANGUNAN
Pasal 3
Harga standar minimal bangunan gedung untuk 1 (satu) meter bujur sangkar dalam wilayah daerah ditetapkan sebesar (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Pasal 4
(1) Bangunan gedung yang kurang dari Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dilakukan perhitungan kembali oleh Tim Teknis Pelayanan dan Non Perizinan Kabupaten Luwu Timur.
{2) Bangunan gedung yang lebih dari Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harga standar bangunan dihitung berdasarkan harga yang diusulkan.
Pasal 5
(1) Bangunan gedung yang telah terbangun sebelum tahun 2011 dan harga Standar minimal bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan perhitungan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
(2) Bangunan gedung yang telah terbangun sebelum tahun 2011 dan harga standar minimal bangunan tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga) dapat dilakukan perhitungan Tarif Retribusi Izin mendirikan Bangunan dan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu selama bangunan tidak diperbaiki/mengalami perubahan konstruksi.
Pasal 6
Harga Standar Minimal bangunan bukan gedung dihitung berdasarkan harga bangunan menurut perhitungan analisa yang telah diperiksa kebenarannya oleh Dinas.
Pasal 7
(1) Harga Standar Minimal Bangunan dapat ditinjau kembali paling lama
3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalrukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bab IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 35 Tahun 2011
INFORMASI PUBLIK - PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di
. Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah sebagai Sadan Publik
melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi serta mempunyai kewajiban menyediakan,
memberikan dan/atau rnenerbitkan lnformasi Publik sesuai
kewenangannya kepada pengguna lnformasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan; bahwa untuk memberikan Pelayanan lnformasi Publik di
Lingkungan Pemerintah Daerah kepada Pengguna
lnformasi Publik, perlu diselenggarakan Pelayanan
lnformasi Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati
tentang Penyelenggaraan Pelayanan lnformasi Publik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, akses informasi dan dokumentasi, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pemohon informasi dan dokumentasi, informasi yang wajis disediakan dan diumumkan, standar pelayanan informasi, tata cara penyampaian informasi publik, sarana dan prasarana, pendanaan, koordinasi, evaluasi, pengawasan dan pelaporan, keberatan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TEMPAT-TEMPAT DAN FASILITAS UMUM TERTENTU SEBAGAI KEGIATAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat