Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011
perihal Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Anak Yang Lahir
Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, serta untuk mempercepat
pencapaian "Pencana Strategis Nasional 2011 :· Semua Anak
Indonesia Tercatat Kelahirannya", maka perlu meninjau kembali
dan merevisi PeraturanWalikota Semarang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 , Keputusan Presiden Namor 88 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kata Semarang Namor 2 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kata Semarang Namor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Walikata Semarang Namor 2A Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kata Semarang Namor
2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikata Semarang Namor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yaitu tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2011.
Peraturan Walikata Semarang Namor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, efektif dan efisien sehingga berdampak pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terbuka dan kompetitif, perlu didukung kualitas sumber daya penyelenggara yang baik, profesional dan bertanggung jawab sehingga perlu adanya kode etik untuk memberikan arah, landasan dan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kab. Tulang Bawang; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2014; PERMEN PANRB No. 52 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; kode etik pelayanan publik; majelis dan sekretariat kode etik; mekanisme penegakan kode etik; rehabilitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kelembagaan KPBPB; pelayanan perizinan; pengembangan dan pemanfaatan aset; fasilitas dan kemudahan; pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan sanksi. Kelembagaan KPBPB terdiri atas Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan
adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sedangkan Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Badan Pengusahaan berwenang untuk menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi dan menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak PP ini diundangkan.
Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 41 Tahun 2011
PERBUP Kab. Boyolali No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78
Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Boyolali yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Pcraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Noraor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan, Nama, Objek Tarif dan Subjek Tarif, Kebijakan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif, Komponen dan Besaran Tarif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 78 Tahun 2019 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat terhadap penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko, diperlukan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11
Tahun 2019;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. penyelenggaraan;
b. penyelesaian permasalahan dan hambatan;
c. Pengawasan; dan
d. sanksi administratif.)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Cilegon secara cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, perlu menyelenggarakan pelayanan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha swasta secara terpadu dan terintegrasi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 89 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 92 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2018
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Lokasi MPP Bab III Kelembagaan MPP Bab IV Pelaksanaan MPP Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2023
PEDOMAN PENGAWASAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum dan pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan Audit atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat; b. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengawasan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara nasional.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI, MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, TINDAK LANJUT HASIL AUDIT, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Konfirmasi Status Wajib Pajak; Bab 3. Jenis Layanan Publik Tertentu; Bab 4. Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Bab 5. Nomor Pokok Wajib Pajak; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman; 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat