peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. penyelenggaraan; b. penyelesaian permasalahan dan hambatan; c. Pengawasan; dan d. sanksi administratif.)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat