Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010/ No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kab Kendal perlu menetapkan Perbup Kendal tentang petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU no 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 20 tahun 2007; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang puskesmas dengan perawatan dan puskesmas tanpa perawatan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, tarif pelayanan kesehatan pada puskesmas keliling/puskesmas pembantu, pedoman pendirian puskesmas pembantu dan pengoperasionalan puskesmas keliling, pengelolaan perbekalan farmasi/obat-obatan, pelayanan rawat inap kelas I di puskesmas, tindakan kedaruratan dan palayanan CITO, paket sederhana tindakan medik gigi, kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, pengelolaan pendapatan puskesmas, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
Keputusan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2002 dicabut.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2010
PROSEDUR TETAP (PROTAP) TATA TERTIB PENGUNJUNG/PEMBESUK PASIEN, PENGAMANAN DAN PENGGUNAAN KENDARAAN SERTA PERPARKIRAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2010/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Tata Tertib Pengunjung/Pembesuk Pasien Pengamanan dan Penggunaan Kendaraan Serta Perparkiran Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba sangat diperlukan adanya suasana
yang nyaman, tertlb dan aman;
b. bahwa untuk menciptakan suasana yang nyaman, tertib dan aman,
dibutuhkan partisipasl secara efektif dari semua pihak yang terkait dengan
berpedoman pada suatu prosedur tetap (Protap) yang baku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Prosedur Tetap
(Protap) Tata Tertib Pengunjung/Pembesuk Pasien, Pengamanan dan
Penggunaan Kendaraan Serta Perparkiran Di Lingkungan Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4427);
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada
Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman
Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun
1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
574/Menkes/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya (Lembaran Daerah
kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WAKTU BERKUNJUNG/MEMBESUK PASIEN, TATA TERTIB DAN LARANGAN BAGI
PENGUNJUNG/PEMBESUK SERTA PENJAGA PASIEN
BAB III
PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM
BAB IV
TATA TERTIB PENGGUNAAN KENDARAAN DAN PERPARKIRAN DI LINGKUNGAN
RUMAH SAKIT UMUM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
NOMOR 3 TAHUN 2010
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM JAMKESMASDA PROGRAM APBD
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo, terutama masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dipandang perlu mengatur Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Situbondo Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 3 Tahun 1992; 3. UU Nomor 23 Tahun 1992; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 15 Tahun 2004; 8. UU Nomor 29 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. UU Nomor 40 Tahun 2004; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 32 Tahun 1996; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. Permenkes Nomor 571/Menkes/Per/VII/1993; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Permenkes Nomor 741 Tahun 2008; 19. Permenkes Nomor 316/Menkes/Per/V/2009; 20. Kepmenkes Nomor 228 Tahun 2002; 21. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008; 22. Pergub Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 25. Perbup Situbondo Nomor 38 Tahun 2009.
Ruang lingkup Sistem JAMKESMASDA Program APBD meliputi:
a. Sistem JAMKESMASDA dilaksanokan bagi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan lanjutan pada Rumah Sakit kelas III di dalam dan luar Kabupaten Situbondo dalam Propinsi Jawa Timur.
b. Jenis pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin non peserta JAMKESMAS/JPKMM (Program APBN) diberikan untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan lanjutan pada Rumah Sakit Kelas III di dalam dan luar Kabupaten Situbondo dalam Propinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2010.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2010/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Ketenagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan di RSUD Dr. H. Soewondo Kab Kendal secara efektif, efisien dan berkualitas, maka dibutuhkan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten di bidangnya; bahwa dalam rangka mendapatkan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendukung pola pengelolaan keuangan BLUD,perlu disusun pola ketenagaan BLUD RSUD Dr. H. Soewondo Kab Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pola Ketenagaan BLUD RSUD Dr. H. Soewondo Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP no 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; Pp No 32 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Kepmenkes No 772/Menkes/SK/VI/2002; Kepmenkes No 81/Menkes/SK/I/2004; Kepmenkes No 631/Menkes/SK/IV/2005; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 21 Tahun 2007; Perbup Kendal No 37 tahun 2009; Perbup Kendal No 38 tahun 2009; Perbup Kendal No 40 tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pejabat pengelola dna pegawai BLUD, persyaratan pejabat pengelola dan pegawai BLUD RSUD Dr. H. Soewondo, mekanisme seleksi calon pejabat pengelola BLUD RSUD Dr. H. Soewondo Non PNS, pengadaan pegawai non PNS, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2010
blud - pola pengelolaan keuangan - pedoman pelaksanaan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2010/ No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Soewondo Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya RSU Dr. H. Soewondo Kab Kendal untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum daerah, maka agar
pelaksanaan pengelelaan keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal dapat
berjalan efektif dan efisien, perlu menetapkan
pedomanpelaksanaanpolapengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rurnah Sakit
Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten
Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam buruf a, maka perlu mcnctapkan
Peraturan Bupati Kendal tentang Pcdornan
Pelaksanaan Pola Pengelolaan Kcuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sak it Umum
Daerah Dr. H. Soewondo Kabupatcn Kendal;
Undang-Undang Nornor l 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Permenkeu No 66/PMK.02/2006; Permenkeu No 08/PMK.02/2006; Permenkeu No 09/PMK.02/2006; Permenkeu No 10/PMK.02/2006; Kepmenkes No 703/Menkes?SK/IX/2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permendagri No 17 Tahun 2007; Keputusan Bersama Dirjen Pelayanan Medik dan Dirjen Piutang dan Lelang Negara No HK.00.06.1.3.5145/No Kep.15/PL/2003; Perda Kab kendal No 14 Tahun 2007; Perbup Kendal No 37 tahun 2009; Perbup Kendal No 38 tahun 2009; Perbup Kendal No 40 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, tata kelola, dewan pengawas, remunerasi, tarif layanan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi , pelaporan dan pertanggungjawaban, perubahan RBA dan DPA, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
47 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40.1 Tahun 2009
Badan Layanan UmumKesehatanPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40.1, BD.2009/No.37.1 Seri E Nomor 10.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Husada Purworejo yang dibiayai dari dana
yang bersumber dari pendapatan rumah sakit, periu adanya
pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
tersebut; bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/ jasa
yang lebih bermutu, eflsien, proses sederhana dan cepat,
mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit serta
untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Rumah
Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo sebagai
Badan Layanan Umum Daerah, maka pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo periu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b periu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan, maksud dan tujuan, prinsip, fleksibilitas, jenis, sifat dan cakupan pengadaan, struktur kedudukan, wewenang dan tugas pokok pelaksana pengadaan barang/ jasa blud-rsud, pembentukan dan persyaratan pelaksana pengadaan barang/ jasa, pelaksanaan barang/ jasa, prosedur persetujuan pengadaan barang/ jasa, kontrak pengadaan, prosdur permintaan pembayaran, surat pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH DAN KLINIK KESEHATAN IKAN PADA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23.A, BD.2009/No.22.a Seri D Nomor 21.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Dan Klinik Kesehatan Ikan Pada Dinas Kelautan, Perikanan, Dan Peternakan Kabupaten Purworejo;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perat uran Pemer i nt ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36.1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36.1, BD.2009/No.34.1 Seri E Nomor 8.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin, Pemerintah telah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa dalam pelaksanaan Program Jamkesmas di
Kabupaten Purworejo, masih banyak masyarakat miskin yang tidak tecakup dalam program tersebut, disamping itu masih terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan bagi peserta program Jamkesmas yang tidak dibiayai oleh program tersebut; bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas, Pemerintah Daerah bermaksud
memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta program Jamkesmas yang tidak dibiayai oleh program Jamkesmas, Pemerintah Daerah memberikan kontribusi berupa penyediaan anggaran untuk membiayai pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas; hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/ll/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, jenis-jenis pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, pemberi pelayanan kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin, syarat dan tata cara untuk memperoleh pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, tata cara penerbitan SKM, masa berlaku SKM, tata cara pengajuan klaim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/ 1.6/ 2008 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/ 366/ 2008 dicabut.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat