Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang puskesmas dengan perawatan dan puskesmas tanpa perawatan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, tarif pelayanan kesehatan pada puskesmas keliling/puskesmas pembantu, pedoman pendirian puskesmas pembantu dan pengoperasionalan puskesmas keliling, pengelolaan perbekalan farmasi/obat-obatan, pelayanan rawat inap kelas I di puskesmas, tindakan kedaruratan dan palayanan CITO, paket sederhana tindakan medik gigi, kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, pengelolaan pendapatan puskesmas, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2010
Sumber
BD Tahun 2010/ No.4
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 122 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan