KesehatanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 144 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional pada Dinas Perumahan Dan Kawasan
Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten
Kebumen, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 53 Tahun 2021
penanganan - orang - dengan - ganguan - jiwa - odgj
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD 2021/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
ABSTRAK:
Bahwa negasra menjaminm setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin dalam upaya pemenuhan hak dasar warga negara yakni tercapainya kesejahteraan sosial berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Penganan ODGJ.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan uU No. 15 tahun 2019; UU No. 18 Tahun 2014; U No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2018; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 10 Tahun 2019; Perda Kab. Pangandaran No. 5 Tahun 2018; Perda Kab. Pangandaran No. 29 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perbup Pangandaran No. 70 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kriteria ODGJ, Penanganan ODGJ, Pekerja Sosial, Peran Serta Masyarakat Sektor Swasta, Sarana Prasarana dan Standarisasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1l Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permen KBPPN No. 11 Tahun 2017
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Germas Bab V Kerja Sama Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Kartu Batang Sehat
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Kartu Batang Sehat, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Kartu Batang Sehat;
Undang-Undang Nomor 13. Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2017 dicabut.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga diperlukan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit UmumDaerah H. Abdul Aziz Marabahan Kab. Barito Kuala. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit UmumDaerah H. Abdul Aziz Marabahan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
79 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 47/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Puskesmas di Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan di Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik [ndonesia Nomor HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor Nomor 11 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.Ol .07 /MENKES/247 /2020;
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017.
Rapid Test Antibodi dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVJD-19 di Kabupaten Bangkalan,dilaksanakan oleh Tenaga kompetensi pada Puskesmas Kabupaten Bangkalan.
Tarif dari pelaksanaan Rapid Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Biaya pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dibebankan pada biaya penanganan COVID-19, dalam hal:
a. Contact Tracing (Penelusuran Kontak);
b. Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan Pondok Pesantren).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 53 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD 2019/53 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat