Rapid Test Antibodi dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVJD-19 di Kabupaten Bangkalan,dilaksanakan oleh Tenaga kompetensi pada Puskesmas Kabupaten Bangkalan. Tarif dari pelaksanaan Rapid Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah); Biaya pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dibebankan pada biaya penanganan COVID-19, dalam hal: a. Contact Tracing (Penelusuran Kontak); b. Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan Pondok Pesantren).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat