Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Germas Bab V Kerja Sama Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat