Pergub Prov. Lampung No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman pengelolaan Risiko di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008,Perka BPKP No Per -1326/KILB/2009, PerKa BPKP Daerah No Per-688/K/D4/2012, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Halaman : 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 teritang Badan Layanan Um.um Daerah, menyatakan bahwa tata cara kerja sama dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Subjek dan Objek Kerja Sama; BAB III Bentuk Kerja Sama; BAB IV Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; BAB V Pelimpahan Wewenang; BAB VI Pelaksanaan Kerja Sama; BAB VII Basil Kerja Sama; BAB VIII Ketentuan Lain-Lain; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV /2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, Provinsi Banten telah memasuki tahapan terakhir eliminasi malaria setelah memenuhi kriteria sebagai Provinsi yang seluruh Kabupaten/Kotanya tidak ditemukan penularan malaria setempat selama 3 (tiga) tahun dan telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria, sehingga untuk mencapai dan mencegah terjadinya penularan kembali kasus setempat diperlukan percepatan pemeliharaan eliminasi malaria; b. bahwa sejalan dengan kebijakan nasional dalam mencapai Indonesia eliminasi malaria pada Tahun 2030 dan untuk memutus mata rantai penularan penyakit malaria, diperlukan strategi pemeliharaan eliminasi malaria di Provinsi Banten yang diatur dengan Peraturan Gubernur; c. bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengendalian penyakit malaria menuju tercapainya Eliminasi Malaria di Provinsi Banten, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004 /MENKES / SK/ I/2003 Kesehatan Nomor tentang Kebijakan dan Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV /2009;
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Eliminasi Malaria; 3. Koordinasi; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Pelaporan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutupan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
9 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara perlu pedoman pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, ASN di Pemerintah Daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.42 Tahun 2004; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.13 Tahun 2019; Permendagri No.17 Tahun 2019; Permendagri No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2019
36 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan;
b. bahwa untuk menjamin agar setiap orang dapat
merasakan pendidikan yang berkualitas, Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan
bantuan pembiayaan pendidikan berupa beasiswa;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa belum mengakomodir keseluruhan jenis
beasiswa yang akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pemberian Beasiswa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentua Umum; Jenis Beasiswa; Sasaran; Persyaratan Penerima Beasiswa; Besaran Beasiswa; Penggunaan Dana; Mekanisme Penyaluran; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Jumlah halaman: 29 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 12 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950 :
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan uu No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP no 12 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 55 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah:
2. Ketentuan Bab IV, Bab VI, Bab VII, Bab VIII, Bab IX, Bab X, Bab XII dan Bab XVIII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diaturnya standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrasi, serta pimpinan tinggi madya deputi gubernur berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017, maka PERGUB No. 272 Tahun 2014 dan PERGUB No. 158 Tahun 2015 perlu dicabut dengan menetapkannya dalam PERGUB tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta Permenpan RB No. 38 Tahun 2017.
PERGUB ini berisi tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Admmistrasi dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Admmistrasi dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
PERGUB ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Elektronik di Provinsi Kepulauan Riau.
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat perlu didorong dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, pengaduan pelayanan publik perlu dikelola secara elektronik. Sesuai dengan Permen PAN & RB, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara elektronik. Untuk mengaturnya, diperlukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik di Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012;
PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permen PAN & RB No. 3 Tahun 2015; Permen PAN & RB No. 62 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini merupakan pedoman bagi aparatur pemerintah di daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat melalui sarana teknologi informasi agar efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal-hal yang diatur meliputi kelembagaan dan sumber daya manusia, pembiayaan, kode etik hingga mekanisme sistem pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2022
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan belanja tidak terduga
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2022/No.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk administrasi pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat keperluan mendesak .
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 3 tahun 2006; pergub No. 11 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan belanja tidak terduga .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Laporan Pengaduan
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana Pasal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, pemerintah dapat membentuk pedoman dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Laporan Pengaduan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19
Tahun 2019 ; UU No.26 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.43 Tahun 2018; Perpres No.54 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. prinsip penanganan laporan;
b. pelaporan dan penanganan laporan;
c. pelindungan;
d. pemberian penghargaan; dan
e. pemberian sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2019
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat