Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2005

Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 21 Juli 2004 Nomor 16 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Operasional, Pemeliharaan, Pengadaan, dan Honorarium Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Bupati Pati tanggal 21 Juli 2004 Nomor 16 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Operasional, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2005

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 21 Juli 2004 Nomor 16 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Operasional, Pemeliharaan, Pengadaan, dan Honorarium Tahun 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
03 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2005
Tanggal Berlaku
03 Maret 2005
Sumber
BD.2005/4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Bupati Pati Tanggal 21 Juli 2004 Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Operasional, Pemeliharaan, Pengadaan, Dan Honorarium Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan