Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KAB.TRENGGALEK NO.3 TAHUN 2013 TENTANG PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal
12 ayat (2) Pasal 19 ayat (4), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat
(6), Pasal 31 ayat (7), dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelelangan Ikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 130 Tahun 2008
Materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan. meliputi: ketentuan umum; maksud adn tujuan; ruang lingkup: a. format tanda bukti timbang dan tanda bukti lelang;
b. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi;
c. tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran
Retribusi;
d. rincian pembagian hasil pungutan Retribusi;
e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
f. tata cara penghapusan piutang Retribusi; dan
g. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan pelelangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
nelayan, maka terhadap kapal perikanan dengan
ukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah perlu
dibebaskan dari pungutan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bone tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Daerah
kepada Ka pal Perikanan yang berukuran 10 Gross
Tonase ke bawah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 118; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
.,
Mengingat
Menimbang
BUPATIBONE
PROVINSISULAWESISELATAN
PERATURANBUPATIBONE
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
Menetapkan
MEMUTUSKAN :
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 · tentang, Pembentukan Dinas - Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pernbentukan Organisasi
Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Bone;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor4)
Memperhatikan a. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan;
b. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor G.622 /Men - KP/ XI/ 2014 Tanggal
7 November 2014, Hal : Pembebasan Pungutan Hasil
Perikanan (PHP) bagi kapal perikanan dengan ukuran
10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah dan penghentian
operasionalisasi alat penangkap ikan yang merusak
lingkungan dan konservasi perairan laut.
MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: \
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
7. Retribusi pelayanan kepelabuhan adalah pungutan yang dikenakan atas
pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
8. Retribusi tempat pelelangan adalah pungutan yang dikenakan atas
penggunaan atau pemanfaatan tempat pelelangan, jenis pelelangan serta
Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
9. Retribusi izin usaha perikanan adalah pungutan / pembayaran atas
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan
kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
10. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan
ikan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembebasan pungutan Retribusi ini dimaksudkan untuk rnengurangi
beban pungutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
nelayan.
(2) Pembebasan pungutan Retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan nelayan dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam
pengembangan Usaha produktif masyarakat.
BAB III
KETENTUANPELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Ruang lingkup pembebasan pungutan retribusi adalah pembebasan
seluruh pungutan Retribusi yang merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah kepada objek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan tertentu.
(2) Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 diatas
yaitu:
a. Pembebasan pungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhan kepada kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;
b. Pembebasan Pungutan Retribusi tempat pelelangan untuk jenis
pungutan uang tambat dan labuh di tempat pelelangan ikan bagi kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;dan
c. Pembebasan Pungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan kepada orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan
menggunakan kapal perikanan dengan ukuran 10 Gross Tonase (10 GT)
ke bawah.
( 1) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi pelayanan kepelabuhan
sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) huruf A dilaksanakan oleh dinas perhubungan
(2) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi Izin Usaha Perikanan
sebagaimana climaksud Pasal 3 ayat (2} huruf b dan c dilaksanakan oleh
Dinas Perikanan dan Kelautan.
(3) pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) diberikan dalam bentuk penghapusan kewajiban pembayaran retribusi
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 52 Tahun 2014
petunjuk-pelaksanaan-pendaftaran-kapal-dan-penerbitan-surat-tanda-kebangsaan kapal ( pas kecil)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2014/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Kapal Dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, setiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal yang diberikan dalam bentuk Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage)
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 51 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2010; PM Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013; PM Perhubungan Nomor 13 Tahun 2012
1. Ketentuan umum; 2. Pengukuran Kapal, Pendaftaran Kapal Dan Surat Tanda Kebangsaan kapal; 3. Jangka Waktu; 4. Ketentuan Penutup; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan, dalam Pasal 21 disebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam membantu perlindungan sumberdaya ikan untuk dimanfaatkan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat melalui kelompok pengawas; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1983; UU No.5 Tahun 1990; UU No.31 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.15 Tahun 2002; Permen KP No.17 Tahun 2009; Permendagri No.30 Tahun 2010; Permen KP No.18 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 1999.
Peraturan ini dibuat untuk melindungi sumber daya ikan melalui optimalisasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan. Tujuannya untuk memberikan standar dan acuan bagi POKMASWAS dalam upaya melindungi sumber daya ikan sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penempatan Rumpon
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya yang berdayaguna dan bertanggungjawab, perlu diatur tentang Izin Penempatan Rumpon.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Jenis Rumpon, Penerbitan Izin Pemasangan Rumpon, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pemasangan Rumpon, Pembinaan dan Pengawasan Pemanfaatan Rumpon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/No.32 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan, meningkatkan kapasitas penyuluhan pertanian,petrnakan, perikanan dan kehutanan, serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluh pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Purworejo, diperlukan kebijakan dan strategi penyuluhan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Uodang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, kebijakan dan strategi penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor fa Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor38/PERMEN-KP/2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Visi dan Misi
Bab III Kebijakan Penyuluhan
Bab IV Strategi Penyuluhan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN, PENERBITAN SURAT UKUR, SERTIFIKAT KESEMPURNAAN KAPAL PENUMPANG DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAS, PAS KECIL BAGI KAPAL-KAPAL BERUKURAN TONASE KURANG DARI 7 GT (GT<7)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelestarian Sumber Daya Ikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permen KP No.02 Tahun 2011; Perda Kukar No.3 Tahun 1999; Perda Kukar No.4 Tahun 2012;
Pelestarian sumber daya ikan dilakukan dengan maksud untuk memberikan perlindungan terhadap Sumber Daya Ikan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan yang dicapai agar Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya ikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Permen KP No.02 Tahun 2011.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat