Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Tata Cara Pendaftaran, Masa Berlaku, Kewajiban dan Larangan, Sanksi dan Administrasi, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat