ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembangunan yang
berkelanjutan pada sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten
Borabana, perlu Pengembangan berbasis Ekonomi, Kelautan dan
Perikanan yang terintegrasi, efisien, berkualitas dengan konsepsi
berkelanjutan pada sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten
Boabana, perlu Pengembangan berbasis Ekonomi, Kelautan dan
Perikanan yang terintegrasi, eflsien, berkualitas dengan konsepsi
Budidaya Perairan;
Budidaya Perairan;
b. bahwa topografi kedaerahan Kabupaten Bombana yang
b. bahwa topograi kedaerahan Kabupaten Bombana yang
mencirikan daerah pesisir memiliki potensi perikanan yang ada
mencirikan daerah pesisir memiliki potensi perikanan yang ada
harus direncanakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
harus direncanakan dan dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya
untuk kepentingan pembangunan, sosial ekonomi, ilmu
untuk kepentingan pembangunan, sosial ekonomi, ilmu
pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan;
pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/2010 tanggal
14 Mei 2010 tentang penetapan kawasan budidaya, maka perlu
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/2010 tanggal
14 Mei 2010 tentang penetapan kawasan budidaya, maka perlu
menetapkan wilayah Kecamatan yang menjadi lokasi kawasan
menetapkan wilayah Kecamatan yang menjadi lokasi kawasan
budidaya;
budidaya;
d. bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan kawasan
budidaya sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu dilakukan
sistem perencanaan yang terkoordinir dan terpadu oleh
Pemerintah Kabupaten Bombana dalam pengembangan
kawasan;
budidaya sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu dilakukan
sistem perencanaan yang terkoordinir dan terpadu oleh
Pemerintah Kabupaten Bombana dalam pengembangan
kawasan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Kawasan Budidaya
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Kawasan Budidaya
Kabupaten Bombana Tahun 2013
- 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
2
.
,
Mm. -y~
1 I BOM HA N A
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor, 4844;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tetang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tetang perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembanran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013
tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD
Kabupaten Bombana Tahun 2013;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun 2013;
13. Keputusan Bupati Bombana Nomor 394 Tahun 2011 tentang
penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD)
Kabupaten Bombana;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KAWASAN BUDIDAYA
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V
PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|