Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Periklanan dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi
Kalimantan Tengah dan dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
TATAKERJA;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.14/VII-PKH/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjam Pakai Kawasan Hutan Yang Dilimpahkan Dari Menteri Kehutanan Kepada Gubernur, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut II/2011; Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.14/VII-PKH/2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan, jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin, monitoring dan evaluasi, berakhirnya izin, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kawasan Sentra Produksi Komoditas Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 ayat (3) huruf a peraturan provinsi daerah provinsi Bali nomor 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Bali tahun 20069-2029,perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang penetapan kawasan sentra produksi komoditas Holtikultura
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 16 tahun 2006
Undang-undang Nomor 41 tahun 2009
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011
Undang-undang Nomor 13 tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Maksud tujuan dan ruang lingkup
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan laut di Provinsi Sulawesi Barat semakin intensif dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan yang mengancam kelestarian ekosistem, maka guna menjamin terlaksananya pemanfaatan wilayah pesisir terpadu dan mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir, perlu membuat Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2002; PP No. 62 Tahun 2010; Perpres No. 78 Tahun 2005; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 16 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 17 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 20 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 8 Tahun 2009; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat dan Sistematika Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebun di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, bahwa ketentuan
mengenai Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun ditetapkan oleh Gubernur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Harga
Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 60/ Kpts/ KB.510/2/1998;Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/KB.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/II/1998;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 / Permentan /
ar.140/2/2007;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebun di Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Ruang lingkup;Tim Penetapan Harga TBS Dan Kelompok Kerja;Tata Cara Penetapan Harga;Hak Dan Kewajiban;Pembinaan Dan Pengawasan;Pembiayaan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang
Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar
(TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, bahwa ketentuan
mengenai Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian
Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun
ditetapkan oleh Gubernur.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 60/ Kpts/ KB.510/
2/1998; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor
73/Kpts/KB.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/II/1998; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 / Permentan /
ar.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/
OT.140/2/2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
TIM PENETAPAN HARGA TBS DAN KELOMPOK KERJA;
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN HARGA;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 90 Tahun 2012
Kehutanan dan Perkebunan; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD.2012/NO.90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk menjaga mutu benih yang berkualitas dan memberikan perlindungan tanaman perkebunan, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/92; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Sususnan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 41 Tahun 2012
Kehutanan dan Perkebunan;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2012/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan kebutuhan penelitian dan pengembangan kebun raya serta pelestarian tanaman berkhasiat obat Kalimantan dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kallimantan Selatan yang secara teknis mengelola kegiatan penelitian, pengembangan dan pelestarian tanaman ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dibangun Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang; Nomor 25 Tahun 1956 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 022 Tahun
2009.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Organisasi;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 38 Tahun 2012
Kehutanan dan Perkebunan;Pajak dan Retribusi Daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Jasa Usaha Pada Taman Hutan Raya Sultan Adam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Jasa Usaha pada Taman Hutan Raya Sultan Adam ;bahwa Taman Hutan Raya Sultan Adam merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu dikelola dan kewenangan pengelolaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Jasa Usaha Pada Taman Hutan Raya Sultan Adam.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Jasa Usaha Pada Taman Hutan Raya Sultan Adam dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, subjek dan Penggolongan Retribusi;Dasar Pengenaan Retribusi;Penyetoran retribusi;Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, dan Masa Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemanfaatan Lahan Dalam Kawasan Tahura;Baiaya Operasional;sanksi Administrasi;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011 - 2030
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan meliputi rencana kehutanan tingkat nasional, rencana kehutanan tingkat provinsi, dan rencana kehutanan tingkat kabupaten. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi menyusun rencana kehutanan tingkat provinsi. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenhut No. P.42/Menhut - II/2010; Permenhut No. P.49/Menhut -II/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 45 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2011-2030
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat