juknis penetapan harga kelapa sawit
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2020/NO.749
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT.140/3/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: tata cara penetapan Indeks "K"; penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra; kemitraan pengolahan dan pembelian harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
- 11 halaman; Lampiran 16 halaman.
|