Peraturan Presiden (Perpres) NO. 65, LN.2021/No.161, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negeri Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan setiap bulannya kepada Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. Pemberian tunjangan jabatan tersebut dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan APBD bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Kementerian - Pariwisata - Badan Pariwisata - Ekonomi Kreatif
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 54, LN.2021/No.136, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu mengganti Perpres Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Perpres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 97 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 126 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 24 Tahun 2019
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas - Alat DAN Mesin Pertanian
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 51, LN.2021/No.131, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedangkan PNS yang bekerja pada pemda dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Hak Keuangan - Anggota - Panel Ahli - Sekretaris - Tim Panel Ahli - Mahkamah Pelayaran - Kementerian Perhubungan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 39, LN.2021/No.118, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan yang diberikan setiap bulannya kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli. Selain hak keuangan, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli juga mendapatkan fasilitas yang terdiri atas perjalanan dinas dan jaminan sosial. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan sejak diangkat/dilantik.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penggerak Swadaya Masyarakat
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 30, LN.2021/No.104, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Koperasi
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 26, LN.2021/No.97, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Koperasi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penyuluh - Perindustrian dan Perdagangan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 24, LN.2021/No.95, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Ketahanan Pangan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 21, LN.2021/No.90, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan analisis ketahanan pangan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN dan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hak Keuangan - Fasilitas - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN.2021/No.89, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 10 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang terdiri atas honorarium dan fasilitas biaya perjalanan dinas. Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan setiap bulan. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penguji - Keselamatan - Kesehatan - Kerja
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 17, LN.2021/No.74, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2007; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan jabatan tersebut diberikan setiap bulan yang berasal dari APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat