Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif petugas kebersihan serta insentif lembaga pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2018 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang maksud dan tujuan; penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Insentif petugas kebersihan; Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat