Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan bagi pejabat yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberi tugas sebagai sub koordinator dan besaran tunjangan bagi pejabat fungsional yang merangkap jabatan struktural kemudian dilantik kembali melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat