Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin/Kurang Mampu secara Cuma-cuma
ABSTRAK:
Untuk melindungi hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan masyarakat terutama bagi masyarakat miskin/kurang mampu, perlu diberikan bantuan hukum cuma-cuma. Untuk itu perlu diatur tata cara dan mekanismenya dengan suatu perbup.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1989; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, kriteria, persyaratan, mekanisme, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2009.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dengan berorientasi pada kepuasan masyarakat pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai dan Perda Prov. Jambi No. 16 Tahun 2002 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pada saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkes No. 159b/MENKES/PER/II/88/; Kepmenkes No. 582/MENKES/SK/VI/1997; dan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip Penetapan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi; Pelayanan yang Dikenakan Retribusi; Ruang Lingkup Pelayanan terdiri dari rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik/diagnostik, pelayanan rehabilitasi mental, pelayanan dan rehabilitasi pecandu narkoba, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan tindakan medik di poliklinik gigi, pelayanan visum et repertum, pelayanan fisioterapi, pemulasaran jenasah dan pelayanan ambulance; Obat-obatan dan Bahan/Alat Kesehatan Habis Pakai; Penatausahaan Keuangan; Sanksi Administrasi; dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 16 Tahun 2002, tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Lampiran I s.d. XIII 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANDAR NEGERI SEMUONG, AIR NANINGAN, BULOK DAN KLUMBAYAN BARAT KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan, perlu menata dan mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU no 79 Tahun 2005
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 57 Tahun 2007
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Bab II Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Pasal 2 ayat (2) Huruf b angka 1 dan huruf a) diubah nomenklaturnya, angka 2 diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf c angka 1 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf d angka 1 dihapus, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), angka 4 huruf b) dan c) diubah nomenklaturnya, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi ::
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang Administrasi pemerintahan Umum, hukum, organisasi dan tata laksana, serta administrasi kesejahteraan rakyat.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang administrasi perencanaan pembangunan, sumber daya alam, dan perekonomian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan peternakan, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dan akan berupaya terus untuk meningkatkan kelancaran pengembangan ternak dengan membina para petani dalam pengembangannya secara swadana maupun dengan memberikan bantuan ternak yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah;bahwa untuk ternak ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah yang merupakan aset daerah perlu diatur dan ditetapkan pedoman pengelolaannya untuk mencapai sasaran sebagaimana mestinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Ternak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146/Kpts/HK.050/2/93;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Jenis Dan Jumlah Ternak Daerah;Hak Dan Kewajiban Penggaduh;Resiko Dan Tanggungjawab;Pengelolaan Ternak Setoran;Redistribusi Ternak Daerah;Penjualan Setoran Ternak Daerah;Penghapusan Ternak Daerah;Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja badan lingkungan hidup kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup dan pertamanan sebagai salah satu urusan wajib pemerintahan kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan lingkungan hidup kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.05, TLD/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan semakin lajunya perkembangan perdagangan umum dan
meningkatnya hasil bumi pertanian yang cukup melimpah di Kabupaten
Sragen perlu peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk
membantu promosi dan pemasaran produk pertanian hasil bumi
masyarakat Sragen;
b. bahwa untuk berperan serta mempromosikan dan pemasaran produk
pertanian hasil bumi masyarakat Sragen dan untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
dibentuk Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PD. PAL yang akan bergerak di
bidang perdagangan umum dan perdagangan hasil bumi.
(2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari
Perdagangan Umum dan Hasil bumi Pemerintah Kabupaten Sragen yang
ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini beralih kepada PD. PAL. -Asas PD. PAL dalam usahanya berdasarkan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip saling menguntungkan.
-Visi PD. PAL adalah masyarakat petani makmur dan sejahtera serta meningkatnya pendapatan asli daerah. -Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sragen
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pendirian Pilot Proyek PD. PAL dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum
desa, maka perlu ditetapkan pedoman yang akan menjadi dasar
hukum dalam penyusunan produk hukum desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat