Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2009

Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS DAN TUJUAN BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN BAB IV : PENATAAN TEMPAT USAHA BAB V : PEMBINAAN BAB VI : PENGAWASAN BAB VII : KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB IX : KETENTUAN PPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
20 April 2009
Tanggal Pengundangan
20 April 2009
Tanggal Berlaku
20 April 2009
Sumber
LD.2009/NO.5, TLD NO.5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 1115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan