Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip Penetapan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi; Pelayanan yang Dikenakan Retribusi; Ruang Lingkup Pelayanan terdiri dari rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik/diagnostik, pelayanan rehabilitasi mental, pelayanan dan rehabilitasi pecandu narkoba, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan tindakan medik di poliklinik gigi, pelayanan visum et repertum, pelayanan fisioterapi, pemulasaran jenasah dan pelayanan ambulance; Obat-obatan dan Bahan/Alat Kesehatan Habis Pakai; Penatausahaan Keuangan; Sanksi Administrasi; dan Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat