Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, Dan bahwa untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka, Sehingga investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan di dalam Pasal 12 ayat (2) huruf ayang antara lain menegaskan bahwa pendidikan merupakan
urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk melanjutkan pemerintahan dan perluasan akses, peningkatan mutu relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
b. bahwa untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimanana dimaksud dalam huruf a, maka khusus pada bidang pendidikan dipandang
perlu adanya kebijakan pendidikan yang terencana, berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta aksebilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b setidak
tidalmya harus sesuai dengan berbagai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republi.k: Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republi.k: Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5451);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
BAB VI PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB VII KURIKULUM
BAB VIII PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN
BAB IX BAHASA PENGANTAR
BAB XII EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XV PENJAMINAN MUTU
BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII KERJASAMA
BAB XVIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
BAB XXI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
91 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana
yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam
kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran
yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah
dengan DPRD
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi daerah, perlu merubah struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Lampung Tengah No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lampung Tengah No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Lampung Tengah No. 09 Tahun 2016; Perda Kab. Lampung Tengah No. 02 Tahun 2018
Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; Struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD TAHUN 2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan di daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kemandirian daerah maka perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah khususnya Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan prinsip komersial, dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Jenis dan Rincian Retribusi. Bab 3 : Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 4 : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 5 : Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 6 : Wilayah Pemungutan. Bab 7 : Penentuan Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Bab 8 : Sanksi Administrasi. Bab 9 : Penagihan. Bab 10 : Keberatan. Bab 11 : Pengurangan Retribusi. Bab 12 : Penghapusan Piutang Retribusi. Bab 13 : Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 14 : Insentif Pemungutan. Bab 15 : Pemanfaatan Retribusi. Bab 16 : Peninjauan Tarif Retribusi. Bab 17 : Pengawasan. Bab 18 : Ketentuan Penyidikan. Bab 19 : Ketentuan Pidana. Bab 20 : Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Bahwa tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa kontruksi merupakan factor strategis dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. Bahwa pengaturan penyelenggaraan kontruksi merupakan jaminan kepastian hukum bagi pengguna Jasa konstruksi, Penyedia jasa konstruksi maupun masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 2 Tahun 2017
6. PP No. 28 Tahun 2000
7. PP No. 29 Tahun 2000
8. PP No. 30 Tahun 2000
9. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Pasal 3
a. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi;
d. Menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
e. Menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik; dan,
f. Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2019
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menunjukkan identitas pegawai dan mewujudkan keseragaman, serta ketertiban penggunaan pakaian dinas, perlu mengatur pakaian dinas yang digunakan pejabat dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Kepala daerah tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Kepres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 60 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil NEgara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pakaian Dinas c. Atribut dan Pemasangan Atribut pada Pakaian Dinas d. Pemakaian Pakaian Dinas e.Pembinaan dan Pengawasan f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
26 Halaman; Lampiran: 35 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa guna terciptanya perdagangan yang sehat
untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya
jaminan dalam kebenaran sebagai upaya adanya
ketertiban dan kepastian hukum, dalam pemakaian
satuan ukuran, standar satuan, metode
pengukuran dan alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya agar senantiasa layak pakai; bahwa tera/tera ulang merupakan potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui
pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang masih terdapat kekurangan dan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu adanya
penyesuaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2, angka 11 dan angka 12 serta penghapusan angka 31, perubahan Pasal 4, Pasal 7 ayat (2) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (7).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 diubah.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 11/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto Tahun 2018-2038;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kecamatan Kranggan.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2014-2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2012-2032;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Dasar Acuan;
3. Sistematika dan Jangka Waktu;
4. Industri Unggulan Daerah;
5. Pembiayaan;
6. Pengendalian dan Evaluasi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD TAHUN 2019 NO.11/ TLD NO. 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan
merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1
(satu) kabupaten yang dilaksanakan dalam upaya
mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di
kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan
partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan agar dapat
meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu disusun pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan,
pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan
perdesaan di Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU NO 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; Perda Kab Rembang No 14 Tahun 2011; PErda Kab Rembang No 9 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Rembang No 6 Tahun 2019; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Prinsip dan Tujuan, Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kelembagaan, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat