Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2, angka 11 dan angka 12 serta penghapusan angka 31, perubahan Pasal 4, Pasal 7 ayat (2) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (7).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat