Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2, angka 11 dan angka 12 serta penghapusan angka 31, perubahan Pasal 4, Pasal 7 ayat (2) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (7).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No. 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan