PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk menunjukkan identitas pegawai dan mewujudkan keseragaman, serta ketertiban penggunaan pakaian dinas, perlu mengatur pakaian dinas yang digunakan pejabat dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Kepala daerah tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
- UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Kepres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 60 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil NEgara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pakaian Dinas c. Atribut dan Pemasangan Atribut pada Pakaian Dinas d. Pemakaian Pakaian Dinas e.Pembinaan dan Pengawasan f. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
- 26 Halaman; Lampiran: 35 Halaman.
|