Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2019

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil NEgara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pakaian Dinas c. Atribut dan Pemasangan Atribut pada Pakaian Dinas d. Pemakaian Pakaian Dinas e.Pembinaan dan Pengawasan f. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
24 April 2019
Tanggal Berlaku
24 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan