Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2005 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
sesuai dengan arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 April 2005
UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada 9 Lampiran: Ringkasan APBD; Rincian APBD; Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah; Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Pinjaman Daerah; Daftar Inventarisasi (Penyertaan Modal) Daerah; Daftar Aktiva Tetap Derah; dan Daftar Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama,objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara peagihan pajak, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2005/60 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui pelayanan yang berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas perlu dukungan dana dan partisipasi masyarakat;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran RI Nomor 4139);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
BAB VII
PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB IX
A M B U L A N C E
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XI
PENENTUAN PENGGUNAAN
BAB XII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XIII
SURAT PENDAFTARAN
BAB XIV
PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XV
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XVIII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIX
K E B E R A T A N
BAB XX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XXI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII
P E N Y I D I K A N
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005
retribusi - penggantian biaya cetak pendaftaran penduduk
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
-
UU No 62 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983;
Peraturab Daerah ini mengatur tentang batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur juga tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan retribusi terutang, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu adanya dukungan masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga pemerintahan dan dunia usaha yang bekerja sama dalam bentuk kemitraan; bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tersebut dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, maka perlu dibentuk Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati ; bahwa sehubungan dengan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 26 Pebruari 2002 Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud pengaturan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati adalah merupakan Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2005.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat