Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu
ABSTRAK:
1. Untuk mempercepat terwujudnya swasembada gula sebagai komoditas bahan pangan strategis, bahan baku industri dan peningkatan produksi gula di Provinsi Lampung, perlu strategi peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu
2. strategi peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu perlu disusun dalam bentuk tata kelola panen tanaman tebu di Provinsi Lampung untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 29 Tahun 2000
3. UU Nomor 32 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
6. UU Nomor 30 Tahun 2014
7. UU Nomor 39 Tahun 2014
8. UU Nomor 22 Tahun 2019
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Tata Kelola Panen
3. Bab III : Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Produk Tebu
4. Bab IV : Pengembangan Produk Turunan Tebu
5. Bab V : Kerjasama
6. Bab VI : Peran Serta Masyarakat
7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
8. Bab VIII : Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
9. Bab IX : Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
10. Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendampingan Peningkatan Ekonomi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 46 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pasal 3 ayat (1) PERMENLHK No. P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan, diperlukan pendampingan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Petani, Nelayan dan Kelompok Tani Hutan.
Sehingga perlu ditetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; PERMENTAN No. 03/Permentan/OT.140/1/2011; PERMENTAN No. 81/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENTAN No. 14/Permentan/TP.310/4/2018; PERMENLHK No. P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENLHK No. 9 Tahun 2021; PERDA No. 6 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 6 Tahun 2021; PERGUB No. 48 Tahun 2016; PERGUB No. 53 Tahun 2016; PERGUB No. 69 Tahun 2016; PERGUB No. 70 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; pendampingan peningkatan ekonomi pertanian, kehutanan dan perikanan; seleksi, penetapan dan penempatan; pembekalan dan pelatihan; pembiayaan; kerjasama; pembinaan dan pengawasan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kaupaten /Kota dan / atau Pemerintah Desa
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Hutan Adat Di Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hutan adat di wilayah masyarakat hukum
adat di Kabupaten Katingan selama ini belum
dilakukan pengusulan oleh masyarakat dan
ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
KehutananNomor P.34 / Menlhk/ Setjen/ Kum.l/
5/2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
KRITERIA HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB V
PENGUSULAN HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB III
PENETAPAN HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT.140/3/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: tata cara penetapan Indeks "K"; penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra; kemitraan pengolahan dan pembelian harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki sumber daya kehutanan yang dapat menjadi bagian kegiatan ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Perhutanan sosial mempunyai suatu tujuan dalam hal melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar yang meliputi lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia. Permen LHK No.P.83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial, dimana pemberian Hak pengelolaan Hutan Desa, izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dapat didelegasikan kepada Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial
Dasar Hukum: UUD RI tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2007; Permenhut No.P.85 Tahun 2014; Permen LHK P.88 Tahun 2015; Permen LHK P/32 Tahun 2015; Permen LHK No.P.83 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial meliputi: wewenang perhutanan sosial; pemberian akses hukum; hak, kewajiban dan larangan; penyusunan program; monitoring dan evaluasi; sistem informasi; pengawasan; sanksi administratif, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan yang akan Diatur: Mekanisme pemberian izin diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Gubernur
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN TRAKTOR RODA 4 (EMPAT) DAN COMBINE HARVESTER BESAR BERBASIS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN CHIPS
ABSTRAK:
Bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan) khususnya Traktor Roda 4 dan Combine Harvester Besar mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian melalui penanganan budidaya, sejak pra panen, panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian; bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan Traktor Roda 4 dan Combine Harvester Besar di Kabupaten Sambasperlu dikelola melalui likasi Sistem Informasi manajemen Chips (SIM-C); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Traktor Roda 4 dan Combine Harvester Besar Berbasis Sistem Informasi Manajemen Chips;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.81 Tahun 2001, Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2006, Permentan No.05/Permentan/OT.140/2007, Permentan No.131/Permentan/OT.140/12/2014, PermenKeu No.11/PMk.06/2016, PermenKeu No.173/PMK.05/2016, Peda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup No.51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pembinaan; Perawatan dan Pemeliharaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2010/2011 Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung suksesnya Program Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun (MTT) 2010/2011 dan sekaligus sebagai langkah tindak lanjut Program Akselerasi Peningkatan Produktivitas Gula guna mewujudkan swasembada gula di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 525/05991 tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 20102011 di Jawa Tengah, perlu menentukan sasaran areal, produksi, produktivitas dan rendemen program pengembangan tebu rakyat musim tanam tahun 2010/2011 di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2010/2011 di Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Tujuan; Sasaran; Upaya meningkatkan produksi, produktivitas, dan rendemen; pupuk; dan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 34, http://jdih.kemendag.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat