Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman, 6 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2007
PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2007/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 pasal 39 ayat (1) Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka
peningkatan kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja; bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan penghasilan diberikan dalam
rangka peningkatan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan maksud, kriteria tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa, sebagai perwujudan
pelaksanaan otonomi desa, Pemerintah Desa perlu
menyusun dan merumuskan kebijakan yang merupakan
program kerja Pemerintah Desa dan disusun dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas Umum Anggaran;
3. Penyusunan dan Penetapan:
a) Struktur APB Desa,
b) Penyusunan APB Desa,
c) Penetapan APB Desa,
d) Perubahan APB Desa;
4. Pelaksanaan APB Desa:
a) Pejabat Pengelolaan Anggaran,
b) Penatausahaan;
5. Perhitungan APB Desa;
6. Pertanggungjawaban APB Desa;
7. Pengawasan APB Desa;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
10 halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Mempertimbangkan bahwa retribusi pasar merupakan salah satu jenis retribusi daerah kabupaten, perda ini diperlukan untuk mengatur retribusi dimaksud.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Guna menunjang pelaksanaan otonomid daerah, pemerintah daerah perlu memaksimalkan pendapatan asli daerah, yang salah satunya dapat dilakukan melalui pemungutan retribusi. Retribusi Pasar ini dipungut sebagai kompensasi kepada Pemda atas penyediaan fasilitas pasar grosir. Pengaturan dalam Perda ini antara lain atas pendefinisian objek retribusi, penetapan tarif, pemungutan dan pembayarannya, hingga permasalahan pidana yang mungkin terjadi selama proses pemungutan berlangsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Atas hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, masih diperlukan penetapan Bupati, antara lain:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi ;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi ;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Diubah dengan :
PERPRES No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PERPRES No. 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 80 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Peraturan Desa yang memuat materi muatan yakni seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Boven Digoel yang semakin pesat, di pandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang baik, maka dipandang perlu membentuk Kelurahan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan kelurahan, syarat-syarat pembentukan, nama, luas, batas dan pembagian wilayah kelurahan, struktur organisasi tugas pokok fungsi dan tata kerja keluarahan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat