PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2007/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 pasal 39 ayat (1) Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka
peningkatan kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja; bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan penghasilan diberikan dalam
rangka peningkatan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan maksud, kriteria tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
- 5 hal
|