Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Teladan, Kelas Utama, Kelas VIP, dan Pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen kepada pasien, maka perlu diatur besaran tarif yang memadai sesuai dengan kelasnya dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Teladan, Kelas Utama, Kelas VIP, dan Pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
UU Nomor 13 Tahun 1950UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pelayanan yang dikenakan tarif adalah pelayanan dengan kategori sederhana, kecil, sedang, besar, dan khusus yang terdiri dari tindakan dan operasi yang dikelompokkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2012
STANDAR PELAYANAN MINMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUK KUANTAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Teluk
Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi perlu adanya Standar Pelayanan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; Peratman Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:129/Menkes/SK/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi anah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang standar pelayanan minmal Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan sebagai batasan layanan minimal yang sehrusnya dipenuhi oleh RSUD Teluk Kuantan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan rumah sakit yang bermutu dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dengan Notase Kotor Kurang Dari GT. 7 Atau GT. 6 Ke Bawah (GT < 7)
ABSTRAK:
1. bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di sektor Perhubungan yang disederhanakan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.204|8|1ADK-2011, wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, khususnya dalam bidang Perhubungan laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7);
2. bahwa untuk keamanan pelayaran GT.6 ke bawah serta menutupi biaya penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan biaya Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7);
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Biaya Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7).
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Lembaran Negara Nomor 434).
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Lembaran Negara Nomor 4894).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Lembaran Negara Nomor 4139).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Lembaran Negara Nomor 4145).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
9. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM.54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
10. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM. 56 Tahun 2002 tentang Pelimpahan/penyerahan Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Unit Pelaksanaan Teknis/Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) Kepada Pemerintah Provinsi.
11. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM. 53 tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhanan Nasional Menteri Perhubungan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.17 Tahun 2011 tentang penambahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.7 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III OBYEK, DAN SUBYEK PELAYANAN
BAB IV KEWAJIBAN
BAB V TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERTIBAN PAS KECIL
BAB VI JANGKA WAKTU
BAB VII CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2012
PEMBERIAN IZIN BELAJAR, TUGAS BELAJAR, KETERANGAN BELAJAR, KETERANGAN PENDIDIKAN, KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2012/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, kompetensi, dan
keahlian Sumber Daya Aparatur Negara dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Wajo dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan
jenjang pendidikan yang lebih tinggi kepada Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan kebutuhan kompetensi/keahlian dan kebutuhan
organisasi dengan pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar,
Keterangan Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan
Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah;
b. bahwa untuk peningkatan tertib administrasi Izin Belajar, Tugas
Belajar, Keterangan Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan
Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah dipandang perlu mengatur kembali dan menyempurnakan
Surat Edaran Bupati Wajo Nomor: 800/585/BKDD tanggal 25 Mei
2011 tentang Pelaksanaan Pendidikan Izin Belajar, Tugas Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor:
800/1043/BKDD tanggal 24 Agustus 2011 tentang Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan pangkat PNS dan
Permeneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan
Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wajo
tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar,
Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Akademik
dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri
Sipil dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
··125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 tahun 2009
tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Dasar;
15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 39
tahun 2007 tanggal 22 Nopember 2007 tentang Tata Cara
Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan
Fungsional;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008
Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011 tentang
perubahan I<edua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2011 Nomor 50);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN IZIN BELAJAR
BAB III
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
BAB IV
KETERANGAN BELAJAR
BAB V
KETERANGAN PENDIDIKAN
BAB VI
KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
BAB VII
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
NOMOR 3 TAHUN 2012
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4125);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 2
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
12. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Economic and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak – hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4557);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil, and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sipil dan Politik)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
15. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
17. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38,
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 3
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3866);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi
Bantaeng Tahun 2010 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas - dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Nomor 2007
Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011
tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran
Pembangunan Partisipatif (Lembaran Daerah Kabupaten
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 4
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4).
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2012
Nomor 1).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
NOMOR 3 TAHUN 2012
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 11 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 32 Tahun 1979;PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003 PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian Kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Sintang) kepada Pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menandatangani keputusan penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Sedangkan, atas pemberian kuasa, pemberian kewenangan tidak dapat diberikan kepada pejabat lain.
Pada Perbup ini, Kewenangan Bupati Sintang didelegasikan kepada Sekda, BKD, Camat, kepala badan atau dinas atau kantor terkait. Kewenangan yang didelegasikan adalah:
a. dalam hal pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi;
b. pelantikan pejabat struktural;
c. inpassing;
d. Pengangkatan, pemberhentian, pensiun, cuti, kenaikan gaji bagi CPNS dan PNS;
e. perizinan perceraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan yang berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanat pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, telah ditetapkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/I/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pengenaan Pajak retribusi untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi tidak diperkenankan lagi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi."
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2010).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 041/PKT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana."
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WEWENANG PEMBERIAN IUJK
BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK
BAB IV TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
BAB V JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII LAPORAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat