Dalam peraturan ini berisi tentang standar pelayanan minmal Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan sebagai batasan layanan minimal yang sehrusnya dipenuhi oleh RSUD Teluk Kuantan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan rumah sakit yang bermutu dan terjangkau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat