Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2011/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired
lmmuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan virus perusak
sistem kekebalan tubuh manusia yang pemantauan proses
penularannya sulit, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal
batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; bahwa perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kabupaten Wonosobo semakin meningkat dari tahun ke tahun yang
mengancam derajat kesehatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2011
PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT BERSUBSIDI (PKMB) DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT BERSUBSIDI (PKMB) DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelenggarakan Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Bersubsidi pada Puskesmas
UU No.6 Tahun 1991, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 1996, PP No.41 Tahun 2007, PERDA No.13 Tahun 2008, PERDA No. 18 Tahun 2010, PERBUP No.35 Tahun 2010,
Peraturan Bupati Lampung Barat Tentang
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bersubsidi
(Pkmb) Di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2011
Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/085 Tahun 2009 tentang Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Miskin non Kuota Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak dijamin/non Kuota Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) melalui Kementerian Kesehatan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33 – 496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelayanan Program
Bab IV Prosedur Pelayanan
Bab V Besaran Tarif Penjaminan
Bab VI Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/085 Tahun 2009 tentang Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Miskin non Kuota Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Brebes dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya / Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan telah dilaksanakan Program Nasional Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran Kementerian Kesehatan RI yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 686/MENKES/SK/VI/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; bahwa jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Cilacap cukup besar sehingga tidak seluruh masyarakat miskin terdaftar sebagai Peserta Program JAMKESMAS melalui anggaran Kementerian Kesehatan RI tersebut huruf a; bahwa untuk mendukung program nasional tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Cilacap berkehendak berkontribusi dalam menunjang dan melengkapi pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a melalui anggaran Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan bantuan sosial Program Jamkesmas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jenis Bantuan Sosial
Bab IV Tata Laksana Pelayanan Kesehatan
Bab V Pendanaan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya / Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2011
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten gorontalo utara nomor 89 tahun 2010
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 89 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 89 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimnaa telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.88 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Gorontalo utara Nomor 89 tentang retribusi pelayanan kesehatan termasuk didalamnya mengatur tentang pengelolaan retribusi, penggolongan gedung dan kamar, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pembinaan, teknis operasional pemungutan retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011
PENETAPAN - KEGIATAN - BESARAN - PENGGUNA DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - JAMINAN PERSALINAN - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2011/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEGIATAN DAN BESARAN PENGGUNA DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS), DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi kegiatan Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya perlu ditetapkan kegiatan dan pengelolaannya sehingga berjalan dengan efektif dan efisien serta tidak terjadi tumpang tindih dalam pendanaan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010.
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya TA 2011, meliputi: Tujuan; Sumber dan Pengelolaan; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
7 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak Balita (KIBBLA) Di Kabupaten Serang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak Balita (KIBBLA) Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pada Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Serang perlu diatur kembali petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan Ibu, Bayi baru lahir dan anak balita perlu dilakukan upaya penanganan kesehatan secara terpadu sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan
1. UU No. 7 tahun 1984;2. UU No. 8 tahun 1999;3. UU No. 39 tahun 1999;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 23 tahun 2002;6. UU No.10 tahun 2004;7. UU No. 23 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 36 tahun 2009;10. PP No.39 tahun 1995;11. PP No. 32 tahun 1996;12. PP No. 79 tahun 2005;13. PP No. 38 tahun 2007
;14. Perda No. 5 tahun 2008;15. Perda Kab Serang No. 9 tahun 2008;16. Perda Kab Serang No.11 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.pelayanan kibbla;4.sumber daya manusia penyelenggaraan kibbla;5.penempatan tenaga kesehatan;6.kemitraan bidan desa dan dukun bayi;7.tim kibbla;8.tugas tim kibbla;9.peran pemerintahan daerah,dinas kesehatan, lintas sektor,organisasi kesehatan,pemerintahan kecamatan,pemerintahan desa dan masyarakat;10.saran dan prasarana
;11.sistem informasi kesehatan (SIK) kibbla;12.pembiayaan kibbla;13.penagawasan dan pelaporan;14.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat