PENETAPAN - KEGIATAN - BESARAN - PENGGUNA DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - JAMINAN PERSALINAN - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2011/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEGIATAN DAN BESARAN PENGGUNA DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS), DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK: |
- Dalam rangka sinkronisasi kegiatan Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya perlu ditetapkan kegiatan dan pengelolaannya sehingga berjalan dengan efektif dan efisien serta tidak terjadi tumpang tindih dalam pendanaan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010.
- PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya TA 2011, meliputi: Tujuan; Sumber dan Pengelolaan; Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
- 7 hlmn.
|