Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak Balita (KIBBLA) Di Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.pelayanan kibbla;4.sumber daya manusia penyelenggaraan kibbla;5.penempatan tenaga kesehatan;6.kemitraan bidan desa dan dukun bayi;7.tim kibbla;8.tugas tim kibbla;9.peran pemerintahan daerah,dinas kesehatan, lintas sektor,organisasi kesehatan,pemerintahan kecamatan,pemerintahan desa dan masyarakat;10.saran dan prasarana ;11.sistem informasi kesehatan (SIK) kibbla;12.pembiayaan kibbla;13.penagawasan dan pelaporan;14.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak Balita (KIBBLA) Di Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan