1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.pelayanan kibbla;4.sumber daya manusia penyelenggaraan kibbla;5.penempatan tenaga kesehatan;6.kemitraan bidan desa dan dukun bayi;7.tim kibbla;8.tugas tim kibbla;9.peran pemerintahan daerah,dinas kesehatan, lintas sektor,organisasi kesehatan,pemerintahan kecamatan,pemerintahan desa dan masyarakat;10.saran dan prasarana ;11.sistem informasi kesehatan (SIK) kibbla;12.pembiayaan kibbla;13.penagawasan dan pelaporan;14.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat