KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakulan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
UU No. 60 Tahun 1958; UU No 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetKoperasi, UMKMSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Percepatan - Transformasi Digital - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2023/No.31, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 45 Tahun 2005; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional. Dalam rangka percepatan tersebut, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam) bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang Atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan tertib administrasi penggunaan anggaran pada Pemerintah Daerah, perlu dibuat suatu system pelaporan yang memadai, sehingga tujuan pembangunan dalam penyusunan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah dapat tercapai; bahwa transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi; bahwa Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)Nomor 02 menyatakan "pengakuan pendapatan ditentukan Oleh Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUD sebagai salah satu tempat penampungannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang Atau Barangy.Jasa/ Surat Berharga yang Diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang Atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Sistematika;Ketentuann Umum;Ruang Lingkup;Penerbitan Dan Penyampaian SP3B;Peneribitan Pencatatan SP3B;Penyampaian Dan Peneribitan MPHL-BJS;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 03 Desember 2010 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan daeah ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Udang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO. 17, TLD NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008
Dalam perataruan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mngukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, penembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17, dan Berita Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2012
PERWALI Kota Banjar No. 41 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2020/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan
Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019
ABSTRAK:
Penerimaan pajak air permukaan pemerintah provinsi dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak air
permukaan merupakan pajak provinsi dan penerimaannya
dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota, perlu perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air
Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai
dengan Bulan Desember 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6),Pasal
28 ayat
(5), dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomnor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 23 Tahun
2016.
Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2019
130 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT KELURAHAN MELALUI JARING ASPIRASI MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan, dan pelaporan Bantuan Stimulan Pembangunan Masyarakat Kelurahan Melalui Jaring Aspirasi Masyarakat perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dalam Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Pembangunan Masyarakat Kelurahan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1);
7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Bantuan Stimulan Pembangunan Masyarakat Kelurahan mempunyai maksud dan tujuan meningkatkan produktifitas masyarakat melalui :
a. Peningkatan peran serta masyarakat ;
b. Peningkatan kreativitas masyarakat ;
c. Peningkatan sarana prasarana pelayanan publik ;
d. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pelibatan masyarakat dalam kegiatan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2011.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Pembangunan Masyarakat Kelurahan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN GAJI - ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER - DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, L.D.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknıs Pemberıan Gajı Atau Tunjangan Ketıga Belas Yang Bersumber
Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun
2015 ;PP No 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 35 Tahun 2019 ;Permenkeu No 96 /PMK.05/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No
57/PMK.05/2019 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2018
Pemberıan Gajı, Atau Tunjangan Ketıga Belas ,Pembayaran Gajı Atau Tunjangan Ketıga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat