Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang Atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Sistematika;Ketentuann Umum;Ruang Lingkup;Penerbitan Dan Penyampaian SP3B;Peneribitan Pencatatan SP3B;Penyampaian Dan Peneribitan MPHL-BJS;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat