KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakulan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pengelolaan Keuangan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
- 11 Halaman; Penjelasan: 3 Halaman
|