Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 13 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID19), Surat Edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 17 Maret 2020, Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan perubahan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk
Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
PERGUB ini mengatur mengenai Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu meliputi Dokumen SPP-TU dan Ketentuan batas jumlah dan pelaksanaan pembayaran Uang Persediaan dan Tambahan Uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 81 Tahun 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 17 Tahun 2018
KEPUTUSAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 17 TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, setiap Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pembayaran ke Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rangka pengisian Uang Persediaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlumenetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengeloloaan dan tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
..
·"'
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor Tahun 2018
Tanggal
7. Undang-Undang .Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentangPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
13.PeraturanPemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairoene telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan KepuJauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelo1aan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Sebagaimana telahdiubah dengan peratura.n Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 10);
16.Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene danKepulauanTahun
2016 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene clan Kepulauan Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor4);
KESATU
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Uang Persediaan (UP) dipergunakan oleh bendahara untuk melakukan pembayaran selain pembayaran LS dan TU-Nihil. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 terdapat sisa uang persediaan maka bendahara diwajibkan mengembalikan ke Kas Daerah.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2008/17 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Dan bahwa sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah maka Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Banjar perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara, Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran SKPD, Penyiapan Raperda APBD, Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Dan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran APBD, Perubahan APBD, Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2008.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhan No. 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
Permenhan No. 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan Dan Bahan Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di wilayah Jawa Barat, diperlukan peralatan dan
bahan kesehatan dengan teknis pembayaran sesuai
prosedur kondisi kedaruratan dan dilaksanakan
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat mengidentifikasi kebutuhan untuk percepatan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa peralatan dan
bahan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan
dan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Coronavirus
Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
pelaksanaan pengadaan peralatan dan bahan
kesehatan dalam kondisi darurat bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
PEDOMAN TEKNIS PEMBAYARAN PERALATAN DAN BAHAN KESEHATAN UNTUK PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
4 hlm
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 17, jdih.anri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 133 ayat (3) dan 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 entang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 19 Tahun 1950; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 10 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. PP Nomor 57 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 8 Tahun 2006; 12. PP Nomor 38 Tahun 2007; 13. PP Nomor 39 Tahun 2007; 14. Permendagri Nomor 32 Tahun 2005; 15. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 17. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 18. Perbup Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2011.
Mengatur antara lain:
1. Belanja subsidi bantuan biaya produksi yang diberikan kepada perusahaan/lembaga agar harga jual produk dapat dinimati masyarakat;
2. Belanja hibah digunakan untuk bantuan berupa uang/barang yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Situbondo kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sudah ditetapkan secara spesifik peruntukannya;
3. Belanja bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan kepada Organisasi/masyarakat/kelompok.
Yang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara dalam melaksanakan fungsi
legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hakhak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, diperlukan uraian secara lebih rinci dalam pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun
2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KELOMPOK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; BAB III
PENGHASILAN; BAB IV TUNJANGAN KESEJAHTERAAN; BAB V BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB VI PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat