Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2011

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain: 1. Belanja subsidi bantuan biaya produksi yang diberikan kepada perusahaan/lembaga agar harga jual produk dapat dinimati masyarakat; 2. Belanja hibah digunakan untuk bantuan berupa uang/barang yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Situbondo kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sudah ditetapkan secara spesifik peruntukannya; 3. Belanja bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan kepada Organisasi/masyarakat/kelompok. Yang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
28 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2011
Tanggal Berlaku
28 Maret 2011
Sumber
BD 17/2011
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan