Mengatur antara lain: 1. Belanja subsidi bantuan biaya produksi yang diberikan kepada perusahaan/lembaga agar harga jual produk dapat dinimati masyarakat; 2. Belanja hibah digunakan untuk bantuan berupa uang/barang yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Situbondo kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sudah ditetapkan secara spesifik peruntukannya; 3. Belanja bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan kepada Organisasi/masyarakat/kelompok. Yang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat