Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2008

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara, Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran SKPD, Penyiapan Raperda APBD, Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Dan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran APBD, Perubahan APBD, Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
04 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2008
Tanggal Berlaku
04 Desember 2008
Sumber
BD 2008/17 SERI E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan