ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID19), Surat Edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 17 Maret 2020, Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan perubahan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk
Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
- PERGUB ini mengatur mengenai Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu meliputi Dokumen SPP-TU dan Ketentuan batas jumlah dan pelaksanaan pembayaran Uang Persediaan dan Tambahan Uang.
|