Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Sukabumi perlu dilaksanakan secara terencana berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Dan Jaminan Sosial, Peran Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitriaan, Pembinaan Pengawasan Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Kabupaten Bengkulu Selatan secara geografis, geologis, klimatologis, dan hidrologis merupakan daerah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, harta benda serta terjadinya arus pengungsian masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan bencana di daerah;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara efektif dan efisien diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur kegiatan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 24/2007; UU 23/2014; PP 21/2014; PP 21/2008; PP 22/2008; PP 23/2008 an Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana 7/2008.
Materi Pokok: Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, meliputi:
a. menjamin terpenuhinya hak masyarakat dan pengungsi terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana;
c. pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan resiko bencana secara berkelanjutan;
d. mengurangi resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana melalui program pembangunan jangka panjang dan jangka menengah serta rencana kerja Pemerintah Daerah;
e. mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD serta dana siap pakai yang memadai;
f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai dengan kemampuan daerah;
g. pemeliharaan dokumen otentik dari ancaman dan dampak bencana;
h. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan;
i. pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana baik yang berasal dari APBD maupun yang berasal dari non APBD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan
j. memelihara warisan sejarah dan budaya bangsa dari ancaman dan dampak bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Daerah Kabupaten Kepahiang memiliki geologis, geografis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non- alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
b. bahwa untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Daerah Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
c. menghargai budaya dan kearifan lokal;
d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua produk hukum daerah berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung peningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang disinergikan dengan program pembangunan di Daerah serta diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mensinergikan program tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan termasuk di dalamnya mengatur tentang perusahaan pelaksanaan TJSLP, program TJSLP, forum koordinasi TJSLP, pelaporan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Siap Pakai Pada Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan topografi wilayah Kabupaten Poso termasuk salah satu daerah yang mengalami indeks tingkat rawan bencana tinggi, sehingga untuk mempercepat Penanggulangan Bencana diperlukan Dana Siap Pakai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber dana penanggulangan bencana, penggunaan dana siap pakai, pengelolaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. aksesibilitas;
d. rehabilitasi;
e. bantuan sosial;
f. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi penyandang disabilitas;
h. partisipasi dan peran serta masyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan;
k. sumber daya penyelenggara perlindungan penyandang disabilitas; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas, meliputi :
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran;
c. gangguan bicara;
d. gangguan motorik dan mobilitas;
e. cerebral palsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. autis;
h. epilepsi;
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasi mental.
Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. Bahwa Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan daerah yang memiliki multi potensi kerawanan bencana, seperti potensi banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bagi Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 21 Tahun 2008
6. PP No. 22 Tahun 2008
7. PP No. 23 Tahun 2008
8. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2011
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2012
10. Perpres No. 8 Tahun 2008
11. Permendagri No. 46 Tahun 2008
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD.
(3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggungjawab secara
bersama/konkuren dengan Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh,
terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di
daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan
dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan
sosial sesuai dengan karakteristik dan risiko bencana;
c. bahwa secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi
sumberdaya alam Kabupaten Serdang Bedagai merupakan
daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non
alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda
dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, tambahan lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
salinan
2
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonmor 4830);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 117);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013 Nomor 1
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 128);
salinan
3
14. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor Tahun 2013 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 132).
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA, TIM SIAGA BENCANA DESA, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI
KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA,
LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM
PENANGGULANGAN BENCANA, TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, TANGGAP DARURAT, PASCABENCANA, PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN
PENGELOLAAN BANTUAN, KERJA SAMA ANTARDAERAH, PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya
berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; bahwa penularan HIV/AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 3); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 56);
KETENTUAN UMUM, AZAS DAN TUJUAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN, KOMISI PENANGGULANGAN AIDS, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
tidak ada
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 halaman dan 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat